Tenagakependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus. 2. Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pasal 22 1. Pendidikadalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003 tentang SisDikNas). yangdapat mendorong para calon tenaga kerja untuk memilih bidang kerja yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Bahkan kesan asal mendapatkan pekerjaan menjadi trend pemikiran bagi calon tenaga kerja saat ini. Masalah ketenagakerjaan ini merupakan masalah yang mendesak dan perlu secepatnya ditangani untuk saat ini. 6DAFTAR ISI SAMBUTAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN i KATA PENGANTAR xi PETA KEDUDUKAN MODUL xiv BAGIAN I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Target kompetensi 6 C. Tujuan Pembelajaran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Bacajuga: Sah, Guru dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Pemerintah. Kriteria tersebut yakni berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. "Alasannya agar bansos adil dan enggak tumpang tindih. DirekturJenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Tim Penyusun: Setyo Hartanto, M.Kom (085642572211) Drs. Sodiq Purwanto, M.Pd (081390073987) Reviewer: Dr. Ir. Gusrina, M.Si.(087824951766) Dr. Syarifuddin, M.Pd. Dr. Mardin Gurudan/atau tenaga kependidikan yang terdiri dari gurU kelas, guru bidang studi, guru bimbingaj dan konseling, mengemba. peran profesional yang sangat Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas; a. memiliki pengetahuan umum yang luas b. memiliki keahlian khusus yang mendalam 2. Merupakan karier yang dibina secara Prosesbelajar mengajar peserta didik perlu adanya integritas dari tenaga pendidik agar terciptanya suasana belajar yang mampu mengembangkan potensi dan pengembangan karakter para peserta didik, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 tahun 2007 tentang kualifikasi dan standar PENETAPANGURU HONORER/TENAGA KEPENDIDIKAN HONORER PENERIMA HONOR DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH. KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2015 ional Sekolah, perlu ditetapkan guru honorer/tenaga kependidikan honorer; b. bahwa namanama yang tercantum dalam Jampiran Ke putusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas sebagai guru/tenaga kependidikan pada madrasah; RESTIDETUAGE (Manajemen Berbasis Sekolah) Page 2 BAB II KAJIAN TEORI 2.1 Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2.1.1 Pendidik Dalam ketentuan umum Undang-Undang Sisdiknas, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widiaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain Sebagaimanadokumen yang harus diupload dalam proses pendaftaran seleksi P3K Tahun 2019 khusus bagi pendidik/guru di antaranya adalah : Ijazah dan Transkrip Nilai S1/DIV serta Surat Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi. MarkusDeli Girik Allo. Mata kuliah ini membahas secara mendalam konsep kompetensi profesional yang harus dimiliki para pendidik. Isi pokok mata kuliah ini meliputi: Hakikat Profesi Guru, Bimbingan dan Konseling, Administrasi Sekolah, Supervisi Pendidikan, Manajemen Berbasis Sekolah. Download Free PDF. View PDF. 2 Meningkatnya komitmen, kebanggaan, dan pengembangan karier tenaga kependidikan terhadap tugas dan fungsinya. 3. Menjadikan motivasi dan inspirasi bagi tenaga kependidikan lainnya. 4. Meningkatnya mutu pendidikan nasional. 5. Mewujudkan tenaga kependidikan Berprestasi sebagai agen perubahan di sekolah dan masyarakat. sekolahdibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. (2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengembangkan GURUDAN TENAGA KEPENDIDIKAN . Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Lantai 11, Senayan, Jakarta10270 Telp/Fax: (021) 57955141 . dan latar belakang murid untuk mengetahui kemampuan awal murid dan memilih strategi pembelajaran . Menjelaskan tahap penguasaan . pengetahuan murid berdasarkan . pemahaman terhadap proses belajar, OLpJkZ.

daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya